Jumlah pengguna aset kripto Indonesia telah mencapai 22,9 juta akun dengan nilai transaksi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 650,6 triliun. Jumlah ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 335,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sumber Berita.
Penerimaan negara dari pajak kripto cukup besar. Per November 2025, total pajak yang dikumpulkan dari sektor ini mencapai lebih dari Rp719 miliar. Hal ini membuktikan bahwa ekosistem kripto sudah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Masa Pra-Aksara (Zaman Prasejarah)
Era Kuno, Sekitar Abad ke-10.000 Sebelum Masehi (SM)
#Apa itu: Transaksi dilakukan dengan menukar barang atau jasa secara langsung tanpa perantara alat tukar. Contoh: menukar ikan dengan sayuran, menukar buah dengan gandung.
#Masalah Utama: Adanya kebutuhan akan "double coincidence of wants" (kesamaan kebutuhan ganda). Sulit mencari orang yang memiliki apa yang Anda butuhkan DAN juga membutuhkan apa yang Anda miliki, pada saat yang sama dan dengan nilai tukar yang disepakati.
Abad ke-9000 SM
#Apa itu: Benda-benda yang memiliki nilai intrinsik dan diterima secara umum di masyarakat digunakan sebagai alat tukar. Hal ini mengatasi masalah kesamaan kebutuhan ganda.
#Contoh: Garam (sumber kata "salary" atau gaji), kerang, biji-bijian, ternak, atau logam mulia.
#Kelemahan: Sulit dibawa dalam jumlah besar, tidak tahan lama (mudah rusak), atau sulit dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil.
Abad ke-7 SM
#Apa itu: Logam mulia (emas, perak, tembaga) dicetak menjadi koin dengan berat dan nilai yang terstandardisasi.
#Inovasi Kunci: Munculnya standardisasi nilai dan cap pemerintah/kerajaan untuk menjamin keaslian dan nilainya. Bangsa Lydia (sekarang Turki) adalah salah satu yang pertama kali mencetak koin resmi sekitar abad ke-7 SM.
#Keunggulan: Tahan lama, mudah dibawa, dapat dibagi-bagi, dan nilainya stabil (karena nilai intrinsik logamnya).
#Kelemahan: Berat untuk transaksi besar dan persediaan logam mulia terbatas.
Abad ke-7 Masehi
#Apa itu: Awalnya muncul di Tiongkok. Ini adalah bukti janji bahwa pemegangnya dapat menukarkan kertas tersebut dengan sejumlah logam mulia (biasanya emas atau perak) yang disimpan di bank atau pemerintah.
#Keunggulan: Ringan, praktis untuk transaksi besar dan jarak jauh.
Tahun 1971
#Apa itu: Uang yang kita gunakan saat ini, seperti Rupiah, Dolar, atau Euro. Nilainya tidak didukung oleh komoditas fisik (seperti emas), melainkan didasarkan pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan bank sentral yang mengeluarkannya.
#Kunci Perubahan: Sebagian besar negara beralih ke sistem fiat setelah berakhirnya standar emas pada abad ke-20. Bank sentral mengontrol suplai uang.
#Kelemahan: Rentan terhadap inflasi jika pemerintah mencetak uang berlebihan.
Tahun 1990
#Apa itu: Uang fiat dalam bentuk digital (elektronik) yang disimpan dalam sistem bank dan ditransaksikan melalui kartu kredit, kartu debit, atau layanan dompet digital (e-wallet).
#Inovasi Kunci: Transaksi menjadi lebih cepat, tanpa perlu membawa uang fisik, dan dapat dilakukan secara online.
Tahun 2009
#Apa itu: Bentuk uang digital yang terdesentralisasi (tidak dikontrol oleh bank sentral atau pemerintah) dan diamankan menggunakan teknologi kriptografi serta dicatat dalam buku besar publik yang disebut blockchain.
Contoh: Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), CES.
#Inovasi Kunci:
@Desentralisasi: Tidak ada otoritas tunggal yang mengendalikan.
@Transparansi (tetapi anonim): Semua transaksi tercatat dan dapat dilihat publik (tetapi identitas pengirim/penerima disamarkan dalam bentuk alamat dompet).
@Pasokan Terbatas: Banyak kripto (seperti Bitcoin) memiliki jumlah suplai maksimum yang ditetapkan, menjadikannya deflasi secara desain.
#SANGAT MENARIK: Segera miliki Dompet Kripto TokenPocket, dan Bisnis Digital.
Rumah Belajar Amal Saleh: Jalan Prof. Abdurrahman Basalamah, Perum. Mustika Mulia A3/1 Makassar 90231.
Designed with
Mobirise.com